OTT Rektor dan Pengadilan Digital: Pertaruhan Reputasi Akademik
Oleh: BASMAR | Pengamat Peradaban Digital
Ada satu hal yang menarik dari kasus OTT Rektor pada Agustus 2026. Yang tertangkap KPK bukan sekadar seorang pejabat kampus. Yang ikut terseret adalah nama besar institusi, reputasi akademik, dan kepercayaan publik.
Pada 20 Agustus 2026, KPK melakukan OTT di Purwokerto dan mengamankan sejumlah orang, termasuk Rektor. Perkara tersebut kemudian terkait dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. KPK pada 22 Agustus menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tetapi di era media sosial, proses hukum bukan satu-satunya arena tempat seseorang “diadili”.
Ada arena lain yang jauh lebih cepat: timeline media sosial.
Begitu berita OTT muncul, potongan informasi bergerak ke mana-mana. Foto, jabatan, komentar, meme, opini, bahkan dugaan-dugaan yang belum tentu terbukti ikut beredar. Dalam hitungan jam, seorang rektor yang sebelumnya kita kenal sebagai figur akademik dapat berubah menjadi objek pembicaraan jutaan pengguna internet.
Di sinilah fenomena pengadilan digital menjadi menarik.
Ketika Reputasi Tidak Lagi Dikendalikan Kampus
Dalam sosiologi, reputasi bukan sekadar nama baik. Erving Goffman melihat identitas sosial sebagai sesuatu yang terbangun melalui interaksi dan bagaimana seseorang “tampil” di hadapan orang lain.
Kemudian Masalahnya, ruang digital mengubah permainan.
Dulu, reputasi akademik seorang rektor banyak terbentuk oleh lingkungan kampus: dosen, mahasiswa, kolega, senat akademik, dan institusi negara. Sekarang, reputasi tersebut juga terbentuk oleh netizen yang bahkan tidak pernah bertemu dengannya.
Satu berita dapat menjadi ribuan unggahan. Satu foto dapat menjadi meme. Satu komentar dapat memperoleh ribuan tanda suka.
Inilah yang dalam kajian sosiologi digital dapat dibaca sebagai pergeseran otoritas reputasi.
Universitas tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bagaimana seorang pemimpinnya dipersepsikan.
Publik digital ikut mengambil alih.
Netizen sebagai “Hakim” Baru?
Fenomena ini juga berkaitan dengan gagasan ruang publik digital. Internet membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Dalam sisi positif, hal ini sangat sehat.
Pejabat publik tidak lagi mudah berlindung di balik tembok institusi.
Namun, persoalannya muncul ketika pengawasan berubah menjadi vonis.
Dalam kasus OTT Rektor tersebut, misalnya, KPK menyatakan perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Tetapi dugaan hukum tetaplah dugaan sampai proses hukum menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Media sosial sering tidak sabar menunggu tahap tersebut.
Algoritma justru menyukai sesuatu yang cepat, emosional, kontroversial, dan mudah dibagikan. Akibatnya, proses hukum yang membutuhkan bukti dan tahapan dapat berhadapan dengan “proses hukum” versi netizen yang hanya membutuhkan satu screenshot.
Inilah paradoks masyarakat digital.
Kita memiliki akses informasi yang semakin cepat, tetapi belum tentu memiliki kesabaran untuk memahami informasi.
Kampus Bisa Terkena Efek Domino
Yang menarik, dampak OTT tidak berhenti pada individu.
Ketika seorang rektor terseret kasus korupsi, reputasi institusi ikut dipertaruhkan. Mahasiswa dapat bertanya: bagaimana tata kelola kampus selama ini? Calon mahasiswa mungkin bertanya: apakah proses penerimaan benar-benar adil? Alumni pun dapat merasa perlu menjelaskan posisi almamaternya.
Masyarakat Transparansi Indonesia bahkan menilai kasus OTT jajaran pimpinan perguruan tinggi seharusnya menjadi momentum mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa dan pembiayaan perguruan tinggi, bukan semata-mata melihatnya sebagai persoalan individu.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar.
Korupsi di kampus bukan hanya persoalan uang. Ia adalah persoalan kepercayaan.
Dan kepercayaan adalah modal sosial yang sangat sulit dibangun, tetapi sangat mudah runtuh.
Jangan Sampai Algoritma Menggantikan Pengadilan
Bagi mahasiswa dan Gen Z, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana seharusnya kita bersikap di ruang digital.
Kritis? Wajib.
Mengawasi pejabat publik? Perlu.
Mempertanyakan tata kelola universitas? Sangat penting.
Tetapi menjadikan rumor sebagai fakta adalah persoalan lain.
Dalam Sosiologi Digital mengingatkan kita bahwa teknologi tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi. Teknologi juga mengubah cara masyarakat membentuk kebenaran, reputasi, dan hukuman sosial.
Kita mungkin tidak hadir di ruang sidang.
Tetapi kita hadir di kolom komentar.
Dan kadang-kadang, satu komentar kita bisa memiliki daya rusak yang jauh lebih besar daripada yang kita bayangkan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
“Apakah seorang rektor bersalah?”
Pertanyaan berikutnya adalah:
“Apakah kita, sebagai masyarakat digital, cukup dewasa untuk membedakan antara mengawasi, mengkritik, dan menghakimi?”
Sebab ketika reputasi akademik sudah masuk ke ruang algoritma, pengadilan digital bisa bekerja jauh lebih cepat daripada pengadilan negara.
Dan algoritma, sayangnya, tidak pernah mengenal asas praduga tak bersalah.